Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap Sampai 60 Tahun Sesuai Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014

- 22 Januari 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi desa
Ilustrasi desa /Pixabay/acandraja/

Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap perangkat desa dan kepala desa, yang telah melayani masyarakat.

"Mengingat mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, berbagai permasalahan bangsa, sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah