Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap Sampai 60 Tahun Sesuai Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014

- 22 Januari 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi desa
Ilustrasi desa /Pixabay/acandraja/

 

BERITA KBB – Bambang Soesatyo Ketua MPR RI mengatakan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) tidak akan merubah ketentuan yang sudah ada tentang masa jabatan perangkat desa yaitu hingga usia 60 tahun.

“Tidak akan mengubah ketentuan tentang masa jabatan perangkat desa, masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014," kata Bamsoet.

Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Bamsoet itu usai menerima laporan dari perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Prediksi Skor Newcastle United vs Crystal Palace di Premier League: Head To Head, Hingga Peluang kemenangan,

Tidak akan merubah ketentuan tentang masa jabatan perangkat desa, masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014.

la mengatakan juga bahwa perangkat desa tidak perlu khawatir dengan wacana revisi UU Desa ini, terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dalam satu periode karena ketentuan masa jabatan perangkat desa akan tetap dan tidak berubah.

"Karena itu para perangkat desa tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa," katanya.

Baca Juga: 4 Kabupaten Melakukan MoU dan Studi: Tiru Keberhasilan Sumedang Dalam Penyelenggaraan SPBE

la juga mendorong supaya negara mampu membayarkan biaya BPJS kepala desa dan perangkat desa, yang tidak lagi menjabat, sehingga ketika nanti mereka pensiun di usia 60 tahun mereka tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x