Jelang Vonis, JPU Bacakan Replik Kasus Pembunuhan Berencana Yosua Hari Ini!

- 6 Februari 2023, 12:15 WIB
Jelang Vonis, JPU Bacakan Replik Kasus Pembunuhan Berencana Yosua Hari Ini!
Jelang Vonis, JPU Bacakan Replik Kasus Pembunuhan Berencana Yosua Hari Ini! /Indra Setiawan/ANTARA
 
 
 
BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tanggapannya atas pembelaan terdakwa atau replik, dalam kasus menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 6 Februari 2023.
 
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 
 
Enam terdakwa obstruction of justice itu diyakini jaksa merusak CCTV di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
 
“Betul replik penuntut umum (semua terdakwa OoJ),” ujar Humas PN Jaksel, Djumyanto.
 
Dalam kasus ini, Hendra dan Agus dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan, lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
 
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. 
 
 
Sementara, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
 
Keenam anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu telah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Jumat 3 Februari 2023.
 
Dalam dupliknya, mereka semua meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Sebab, mereka hanya menjalankan perintah yang dianggapnya benar berdasarkan arahan pimpinan, yakni Ferdy Sambo.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x