Sementara itu dalam pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, majelis hakim menepis motif pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo tersebut.
“Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan tuduhan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” ujar Wahyu.
-
Putri Tidak Mengidap Tanda-Tanda Gangguan Stres Pascatrauma
Hakim ketua sidang vonis Ferdy Sambo itu juga menyebut, tidak ada bukti pendukung bahwa Putri mengalami gangguan stres pascatrauma akibat dugaan pelecehan seksual ataupun pemerkosaan.
“Motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ujar Wahyu.
-
Ibu Brigadir J Kecewa dengan tuntutan terhadap Putri Candrawathi
Sementara itu, ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi. Dalam persidangan tersebut, Putri hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal Putri dianggapnya sebagai aktor kasus pembunuhan putranya tersebut.
“Pembunuhan berencana (Pasal, red) 340 selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya. Kami mengharapkan diatas 15 tahun dan 20 tahun. Itulah unsur daripada Pasal pembunuhan berencana 340,” ujarnya kepada awak media.