Fakta Sidang Vonis Ferdy Sambo: Sambo Ikut Menembak Hingga Ibu Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan JPU

- 13 Februari 2023, 16:23 WIB
Sidang vonis Ferdy Sambo tengah bergulir, berikut 7 fakta yang terkuak dari sidang di PN Jakarta Selatan tersebut.
Sidang vonis Ferdy Sambo tengah bergulir, berikut 7 fakta yang terkuak dari sidang di PN Jakarta Selatan tersebut. /

Selain itu, mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual bersaksi, Sambo membawa senjata api di dalam sarungnya di pinggang sebelah kanan pada saat olah TKP.

  1. Sambo Gunakan Sarung Tangan untuk Cegah Tinggalkan Jejak

Keyakinan majelis hakim PN Jakarta Selatan atas keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir J juga berdasar dari beberapa keterangan saksi ahli di persidangan sebelumnya. Salah satunya dari Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia.

Baca Juga: Kota Bandung Terus Genjot Vaksin Booster 2

Fira mengatakan, penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata tersebut.

  1. Brigadir J Dihujam 7 Peluru, 2-3 Tembakan Bukan Dari Bharada E

Wahyu mengatakan, ada 7 tembakan yang mengenai Brigadir J. Namun, pada senjata Bharada E yang berkapasitas maksimal 17 peluru dan tidak pernah diisi penuh, masih tersisa sebanyak 12 peluru.

“Maka dapat disimpulkan, adanya 2 atau 3 perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan saksi Richard (Bharada E, red),” kata Wahyu.



  1. Majelis Hakim Tepis Motif Pelecehan Seksual

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah