Selain itu, mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual bersaksi, Sambo membawa senjata api di dalam sarungnya di pinggang sebelah kanan pada saat olah TKP.
-
Sambo Gunakan Sarung Tangan untuk Cegah Tinggalkan Jejak
Keyakinan majelis hakim PN Jakarta Selatan atas keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir J juga berdasar dari beberapa keterangan saksi ahli di persidangan sebelumnya. Salah satunya dari Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia.
Baca Juga: Kota Bandung Terus Genjot Vaksin Booster 2
Fira mengatakan, penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata tersebut.
-
Brigadir J Dihujam 7 Peluru, 2-3 Tembakan Bukan Dari Bharada E
Wahyu mengatakan, ada 7 tembakan yang mengenai Brigadir J. Namun, pada senjata Bharada E yang berkapasitas maksimal 17 peluru dan tidak pernah diisi penuh, masih tersisa sebanyak 12 peluru.
“Maka dapat disimpulkan, adanya 2 atau 3 perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan saksi Richard (Bharada E, red),” kata Wahyu.
-
Majelis Hakim Tepis Motif Pelecehan Seksual