Putri Candrawathi Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan

- 13 Februari 2023, 23:34 WIB
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Diberitakan Berita KBB sebelumnya, tuntutan jaksa ini sempat membuat hati Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir J yang hadir paling depan dalam persidangan, merasa kecewa.

“Pembunuhan berencana (Pasal, red) 340 selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya. Kami mengharapkan diatas 15 tahun dan 20 tahun. Itulah unsur daripada Pasal pembunuhan berencana 340,” ujarnya kepada awak media.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan menyatakan, Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ambil Alih Seluruh Pertimbangan Hukum, Kejagung Apresiasi Ketua Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo!

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga secara meyakinkan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal yang memberatkan atas vonis tersebut Wahyu menyatakan, Sambo tidak sepantasnya melakukan tindak kriminal sebagai aparat penegak hukum dan petinggi institusi Polri. Perbuatan Sambo juga menyebabkan beberapa anggota Polri lain ikut terseret dan mencoreng nama institusi.***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah