Putri Candrawathi Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan

- 13 Februari 2023, 23:34 WIB
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Berita KBB - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara. Istri dari Ferdy Sambo ini terbukti secara meyakinkan dan sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana maksimal 20 tahun,” putusan hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin 13 Februari 2023 seperti dikutip dari Antaranews.com.

Seperti halnya Ferdy Sambo, hakim anggota Alimin Ribut Sujono menyatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi vonis Putri. Pasalnya, ia diketahui tidak berterus terang dalam persidangan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Vonis Mati Ferdy Sambo: Tidak Ada Hal Meringankan Hingga Disebut Pantas Dihukum Mati

Hal memberatkan lainnya, Putri sebagai pengurus Bhayangkari seharusnya memberikan contoh teladan bagi para Bhayangkari lainnya. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian yang besar.

Alimin menyebutkan, majelis hakim meyakini bahwa Putri menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, DKI Jakarta. Ia terbukti turut serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Diketahui, vonis ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa dalam sidang tuntutan sebelumnya. Awalnya, Putri dituntut menjalani hukuman selama 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto di hadapan hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Prediksi Skor PSG vs Bayern Munchen di UEFA Champions League: H2H, Starting Line Up, Peluang Menang

Diberitakan Berita KBB sebelumnya, tuntutan jaksa ini sempat membuat hati Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir J yang hadir paling depan dalam persidangan, merasa kecewa.

“Pembunuhan berencana (Pasal, red) 340 selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya. Kami mengharapkan diatas 15 tahun dan 20 tahun. Itulah unsur daripada Pasal pembunuhan berencana 340,” ujarnya kepada awak media.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan menyatakan, Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ambil Alih Seluruh Pertimbangan Hukum, Kejagung Apresiasi Ketua Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo!

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga secara meyakinkan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal yang memberatkan atas vonis tersebut Wahyu menyatakan, Sambo tidak sepantasnya melakukan tindak kriminal sebagai aparat penegak hukum dan petinggi institusi Polri. Perbuatan Sambo juga menyebabkan beberapa anggota Polri lain ikut terseret dan mencoreng nama institusi.***

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah