Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Anggota Hakim: Terdakwa Tak Sopan di Persidangan

- 15 Februari 2023, 07:43 WIB
Kuat Maruf berjalan keluar ruangan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Maruf berjalan keluar ruangan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/
 
 
BERITA KBB - Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak mengatakan, Kuat Ma’ruf tidak sopan selama menjalani persidangan. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis 15 tahun penjara Kuat.
 
“Karena terdakwa tidak sopan di persidangan,” ujar Morgan saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 14 Februari 2023.
 
Kuat juga dinyatakan berbelit - belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
 
 
“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” ujar Morgan.
 
Adapun hal yang meringankan vonis Kuat Ma’ruf adalah karena memiliki tanggungan keluarga. 
 
“Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Morgan.
 
 
Setelah membacakan hal - hal yang memberatkan dan meringankan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso kembali mengambil alih persidangan untuk membacakan vonis Kuat. 
 
“Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Wahyu.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x