BERITA KBB- Vonis yang paling tunggu seluruh masyarakat Indonesia terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah di laksanakan oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus yang berlangsung cukup lama ini, nyatanya berakhir dengan keputusan yang membuat masyarakat Indonesia mengapresiasi kinerja dan keadilan Hakim beserta anggotanya.
Tepat, di hari ini Rabu 15 Februari 2023 terdakwa Richard Eliezer sekaligus Justice Collaborator korban Brigadir J telah di vonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Contoh Soal PAS Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka, Lengkap Beserta Kunci Jawaban
"Menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana menjatuhkan tindak pidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap hakim Wahyu.
Seketika Richard menangis, mendengar vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Pendukung Richard serta keluarga yang menyaksikan sidang ini, mengucap syukur dan tangis haru karena keadilan masih berpihak pada rakyat kecil.
Baca Juga: Detective Conan Chapter 1108 Ungkap Fakta Baru Kasus Haneda Koji dan Racun APTX 4869, Chikara Katsumata Muncul
Setelah pembacaan vonis selesai, pihak LPSK dengan sigap langsung mengamankan Richard, karena kondisi di luar ruangan sidang mulai riuh.
Mengingat Richard Eliezer adalah terdakwa namun mengajukan diri sebagai JC dari korban yakni Brigadir J.
Richard mendapat perlindungan khusus dari LPSK karena statusnya sebagai JC, terdakwa yang mengungkapkan secara jujur dan terperinci mengenai bukti dalam kasus tersebut.
Seluruh keluarga almarhum Brigadir J turut serta hadir dalam persidangan tadi. Dengan lapang dada telah memaafkan Richard dan menerima putusan vonis yang adil ini.***