-Perahu nelayan, hindari berlayar di perairan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot (27 km/j) dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
-Kapal tongkang, hindari berlayar di perairan dengan kecepatan angin melebihi 16 knot (30 km/j) dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
-Kapal ferry, hindari berlayar di perairan dengan kecepatan angin melebihi 21 knot (38 km/j) dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
-Kapal kargo dan pesiar, hindari berlayar di perairan dengan kecepatan angin melebihi 27 knot (50 km/j) dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
Adapun bagi masyarakat yang tinggal dan bekerja di pesisir perairan yang diprakirakan mengalami gelombang tinggi tersebut, BMKG mengimbau untuk selalu waspada.