Banyak Tahapan Sebelum Inkrah, Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dieksekusi Usai Divonis Mati!

- 20 Februari 2023, 12:07 WIB
Banyak Tahapan Sebelum Inkrah, Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dieksekusi Usai Divonis Mati!
Banyak Tahapan Sebelum Inkrah, Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dieksekusi Usai Divonis Mati! /twitter @idextratime/
 
 
BERITA KBB - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat vonis pidana mati pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.
 
Pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) kini jadi sorotan. 
 
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan dia tidak bisa mengomentari putusan pengadilan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri.
 
 
Tetapi jika memposisikan diri sebagai guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, ia mengatakan vonis yang diberikan pada Ferdy Sambo disematkan berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku, bukan KHUP yang baru, karena baru mulai berlaku tiga tahun usai UU disahkan, yakni pada 2 Januari 2026.
 
"KUHP baru ini baru akan berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026. Artinya, 3 tahun setelah diundangkan. Diundangkan kemarin 2 Januari 2023 sebagai UU nomor 1 tahun 2023 berlakunya 3 tahun kemudian berarti 2 Januari 2026. Artinya, vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," ujarnya dalam keterangan yang diterima wartawan pada Kamis 16 Februari 2023.
 
Eddy menjelaskan eksekusi mati tidak langsung dilakukan karena ada tahapan lain sebelum putusan menjadi inkrah mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Jadi proses yang dihadapi Sambo masih terbilang panjang.
 
"Lalu kemudian ada pertanyaan juga, berarti bisa dong dilakukan eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo dengan pidana mati yang dijatuhkan. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat supaya tidak tersesat oleh komentar - komentar yang tidak paham akan asas teori dan asas hukum yang jelas, bahwa putusan Pengadilan Negeri ini kan belum berkekuatan hukum tetap, ada banding, ada kasasi, bahkan kecenderungan kita setelah kasasi dia akan melakukan peninjauan kembali," ujarnya.
 
Perlu diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali, tidak ada batasan berapa kali orang boleh melakukan peninjauan.
 
Ferdy Sambo tidak bisa langsung dieksekusi mati setelah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis. KUHP akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.
 
"Sampai KUHP itu berlakukan maka berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan perundang - undangan. Artinya kalau ini sampai dengan 2026 maka yang menguntungkan adalah KUHP Nasional masa percobaan 10 tahun," ujarnya.
 
Dalam masa percobaan, hukuman dapat berubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup bila berkelakukan baik.
 
 
"Masa percobaan 10 tahun itu diliat kalau berkelakuan baik maka bisa diubah menjadi terpidana seumur hidup atau pidana sementara waktu 20 tahun. Tapi kalau dia tidak berkelakuan baik maka eksekusi pidana mati itu dilakukan," ujarnya.
 
Sambo dijatuhkan vonis mati usai dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Aturan pidana mati yang jadi sorotan tertuang dalam dalam Pasal 100 KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022.
 
Dijelaskan pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
 
Dalam KUHP juga ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. 
 
Nantinya jika 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
 
Berikut isi lengkap pasal 100 KUHP baru:
 
Pasal 100
 
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10
(sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:
 
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
 
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
 
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari
setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
 
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat
 
(1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada
harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x