Direktur Utama PT CLM Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Berikut Klarifikasi Tim Kuasa Hukum

- 24 Februari 2023, 09:39 WIB
Aktivitas pertambangan beberapa waktu lalu di PT Citra Lampia Mandiri Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Aktivitas pertambangan beberapa waktu lalu di PT Citra Lampia Mandiri Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan /Istimew/

"Lalu ada ribut-ribut soal kepemilikan, ya proses revisinya terhentilah," imbuh dia.

Baca Juga: Ini Dia Susunan Pengurus Perusahaan yang Baru di Bio Farma

Sementara itu, kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya karena hal ini bukan tindak pidana melainkan pasal administratif Berdasarkan Permen No 7 tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB). 

 

Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya, karena jika belum tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

 

Lebih lanjut Rusdianto menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran atas kewajinan dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Akibat Kebanyakan Ngopi Cinta Mbanya, Ada Saskia Chadwick dan Masaji Wijayanto, Sinopsis Ada

"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah