Viral di Medsos Amplop PDIP Dibagikan di Masjid, Juru Bicara Partai Ummat: Dimana Bawaslu?

- 28 Maret 2023, 04:44 WIB
Beredar video yang menampilkan seseorang yang membagikan amplop merah berlogo PDIP dalam sebuah acara di masjid.
Beredar video yang menampilkan seseorang yang membagikan amplop merah berlogo PDIP dalam sebuah acara di masjid. /twitter.com/Aiek_Speechless/
  
 
BERITA KBB - Juru bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas PDI Perjuangan (PDIP) atas dugaan pelanggaran pemilu dan pembagian amplop di masjid.
 
Mustofa menilai aksi politisi PDIP itu sebagai pelanggaran serius karena terang-terangan membagi-bagikan uang ke tempat-tempat ibadah.
 
Karena itu, kata dia, Bawaslu jangan hanya menindak tegas dan berani terhadap partai politik yang bernafaskan Islam, seperti partai Ummat beberapa waktu lalu.
 
 
Namun sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu juga harus berani menindak partai yang berkuasa saat ini, yakni PDIP.
 
“Apalagi menurut saya, membagi-bagikan uang di masjid merupakan pelanggaran yang sangat serius. Jangan sampai Bawaslu memperlakukan partai Islam dengan kasar dan mengerem partai-partai yang mengaku nasionalis. Dimana Bawaslu?” ujarnya.
 
Mustofa menegaskan, PDIP sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2019 tidak boleh menggunakan politik transaksional. PDIP harus bisa memberikan contoh politik yang bermartabat.
 
Menurutnya, kebijakan moneter hanya meningkatkan antipati masyarakat. Karena itu, menurutnya, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang sudah cerdas akan mengubah haluan dan mendukung Pemilu 2024.
 
“Sebagai partai penguasa, saya kira PDIP tidak boleh melakukan hal seperti itu. Jangan ada lagi politik uang. Tapi kalau ini terus berlanjut, tentu masyarakat akan antipati. Percayalah, akan ada perubahan. Orang tidak selalu ingin membiarkan Indonesia mengajarkan praktik memalukan seperti itu," katanya.
 
Mustofa mengaku sering menjumpai fenomena serupa. Bahkan, itu terjadi di hampir setiap kontes politik seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
 
"Saya juga berpikir warna dan corak gambar di sampul dan partai politik mirip. Mereka sepertinya punya ideologi dan komunitas," ujarnya. 
 
Mustofa mengatakan, perilaku seperti itu sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Menurutnya, kegiatan kebijakan moneter tidak bernilai, beradab dan beretika.
 
“Namun, praktik politik transaksional kembali terulang,” katanya.
 
Selain itu, Mustofa menegaskan partai yang didirikan Amien Rais itu menjunjung tinggi martabat partai dengan tidak melakukan politik moneter. Politik sistem transaksional hanya menciptakan pemimpin dan janji palsu.
 
“Meski ada pemimpin yang bisa dimenangkan dengan uang, tapi kami yakinkan bahwa reformasi kepemimpinan hanya akan menghasilkan kader-kader yang rusak yang tidak memiliki semangat untuk membangun negaranya,” ujarnya.
 
 
“Mereka menjual bangsa hanya untuk kepentingan asing dan keuntungan sistem politiknya hanya sampai pada kelompoknya saja,” tambah Mustofa.
 
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) menegaskan bahwa kampanye di bidang keagamaan dan politik uang pada hakikatnya merupakan kejahatan pemilu. Ini menanggapi video pembagian amplop di sebuah masjid yang viral di media sosial.
 
Sebuah amplop merah bergambar politikus PDI Perjuanga Said Abdullah berisi uang ratusan ribu rupiah. 
 
“Pada dasarnya, politik uang dan kampanye dalam ibadah agama dilarang dan merupakan tindak pidana pemilu,” ujar Lolly Suhenty, Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI.
 
Lolly menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki apakah politisi PDIP di masjid itu terlibat dalam pelanggaran tersebut.
 
"Kami sedang melakukan penyelidikan dan menunggu hasilnya," katanya.
 
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menegaskan bahwa tempat ibadah untuk politik praktis tidak diperbolehkan. Dia meyakinkan Bawaslu akan mengusut kasus tersebut. 
 
“Tentu saja dugaan insiden itu akan diselidiki. Tentu saja, Bawaslu tetap menjaga agar kegiatan yang berbau politik praktis tidak boleh dilakukan dalam ibadah keagamaan," ujarnya kepada media.*** 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x