Ada Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama, Inilah Pengertian Hingga Cara Membayar Fidyah!

- 16 April 2023, 05:02 WIB
Ada Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama, Inilah Pengertian Hingga Cara Membayar Fidyah!
Ada Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama, Inilah Pengertian Hingga Cara Membayar Fidyah! /Polina Tanklevitch/Pexels
 
 
BERITA KBB - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat Islam. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman,  kamu wajib berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu dibenarkan.” 
 
Namun, ada beberapa kelompok orang yang tidak wajib berpuasa selama Ramadhan. Namun bagi yang  tidak bisa berpuasa tetap harus membayar fidyah. 
 
Fidyah memberikan makanan pokok atau makanan siap saji kepada fakir miskin sebagai pengganti karena ada yang melewatkan puasa Ramadhan. 
 
 
Jadi apakah mungkin untuk membayar fidyah dengan uang. Bagaimana cara membayar fidyah dengan uang dan berapa rupiah yang harus digunakan? Simak penjelasannya di bawah ini, yuk.  
 
Fidyah berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk masdar dari akar kata  fadaa. Fadaa adalah sesuatu yang diberikan dalam bentuk harta sebagai pengganti atau tebusan. 
 
Mengenai puasa Ramadhan, fidyah adalah denda yang diberikan kepada seseorang karena tidak menunaikan kewajiban puasa. Denda adalah hadiah untuk orang miskin.  
 
Fidyah juga berarti memberikan sembako atau makanan siap saji kepada fakir miskin sebagai pengganti karena seseorang melewatkan puasa Ramadhan karena alasan  agama.  
 
 
Fidyah hanya bisa dilakukan oleh golongan  tertentu saja. Ada sembilan golongan orang yang tidak wajib berpuasa di bulan Ramadhan, yaitu: 
 
Orang yang sakit parah, maka dokter menyarankan untuk berhenti berpuasa. Karena konsumsi yang diperlukan tidak boleh dikurangi. 
 
Namun, orang yang sakit ringan dan tidak bisa melanjutkan puasa boleh berbuka puasa asalkan menyelesaikan puasa atau puasa di luar Ramadhan. 
 
Lansia lemah, Islam membolehkan lansia  tidak berpuasa jika  lemah dan puasa dapat merugikan mereka. 
 
 
Wanita hamil tidak boleh  berpuasa. Tapi tergantung keadaan. Jika dia mengkhawatirkan kondisi janin dan kesehatannya, dia tidak boleh berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau qadha.  
 
Ibu menyusui tidak bisa berpuasa jika khawatir dengan kondisi fisiknya dan berkurangnya ASI selama puasa. Ibu menyusui dapat mengganti  fidyah atau qadha di luar puasa Ramadhan. 
 
Pekerja tidak dapat berpuasa jika  pekerjaan adalah satu-satunya sumber pendapatan. Sehingga dia bisa mengganti puasanya dengan membayar fidyah. 
 
Seseorang yang meninggal dunia dan tidak sempat membayar qadha puasa,  wali atau ahli warisnya harus membayar fidyah dari harta orang tersebut. 
 
Sebagian ulama  berpendapat bahwa fidyah wajib dibayar untuk makanan pokok. 
 
Namun ada juga ulama seperti Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa fidyah dapat dibayarkan secara tunai. 
 
Setidaknya ada tiga bentuk pembayaran fidyah yang diperbolehkan. 
 
Pertama, menawarkan untuk makan makanan yang dimasak. 
 
Kedua, menawarkan bahan makanan mentah yang bisa diolah menjadi makanan matang. 
 
Ketiga, memberikan uang fidyah yang diharapkan digunakan untuk membeli  makanan mentah atau makanan siap saji.  
 
Imam Malik menetapkan bahwa fidyah harus dibayar untuk 1 muda atau kurang lebih 6 ons bahan makanan pokok, yaitu setara dengan 675 gram atau 0,75 kilogram. 
 
Jumlahnya dibandingkan dengan ukuran telapak tangan Anda ketika Anda melihat ke atas. 
 
Meskipun Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa fidyah harus diberikan pada 2 muda atau 1/2 sha' gandum yang setara dengan 1,5 kg. 
 
Namun Ulama Hanafiyah kemudian mengakui bahwa fidyah dapat dibayar dengan uang dengan cara menukarkannya ke mata uang. 
 
Menurut Ulama Hanafiyah, caranya adalah membayar uang setara dengan 3,25 kg kurma atau anggur untuk setiap hari  yang terlewatkan puasa. 
 
Bersamaan dengan itu, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS menetapkan cara pembayaran fidyah dengan uang yang dihitung sebesar Rp60.000 per hari per orang. 
 
Ketentuan ini merupakan keputusan direktur BAZNAS no. 07/2023 Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah. 
 
Inilah penjelasan lengkap tentang pembayaran fidyah uang dan syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat, ya!.***

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x