Johnny G. Plate Tersangka Korupsi, Mahfud MD Emban Amanah Pelaksana Tugas Menkominfo

- 20 Mei 2023, 15:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Plt Menkominfo usai Johnny G Plate menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo periode 2020-2022./@mohmahfudmd
Menko Polhukam Mahfud MD ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Plt Menkominfo usai Johnny G Plate menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo periode 2020-2022./@mohmahfudmd /

 

Berita KBB - Menyusul penetapan Menkominfo Johnny G. Plate yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G, Presiden Joko Widodo menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD menjadi Plt. Menkominfo.

 

Dikutip dari Antaranews Sabtu 20 Mei 2023, penunjukkan Mahfud MD itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 yang berlaku terhitung mulai Jumat 19 Mei 2023.

 

Dengan ini, di samping Menkopolhukam, Mahfud akan mengemban tugas, wewenang dan tanggung jawab seorang Menkominfo selama Johnny G. Plate menjalani proses hukum.

Baca Juga: Kolaborasi BUMN, PLN Gandeng Biofarma Group Sediakan Layanan Kesehatan Pegawai dan Pensiunan

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” demikian isi Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023, dikutip Berita KBB dari Antaranews.

 

Dalam Keputusan Presiden tersebut, Jokowi turut menyampaikan terima kasih kepada Johnny G. Plate atas pengabdiannya selama menjabat Menkominfo sejak Oktober 2019 lalu.

 

Di sisi lain, Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa ia akan mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G yang menyeret Johnny G. Plate. Dirinya juga meminta agar masyarakat menunggu proses hukum dan peradilan atas kasus ini.

 

Sebelumnya diberitakan, Johnny G. Plate tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kemkominfo periode ‪2020-2022‬, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu 17 Mei 2023.

 

Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,3 triliun, sebagaimana diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Prabowo Angkat Bicara Soal Usulan Habib Luthfi Perbaiki Monumen Perjuangan di Pekalongan

Kabar terbaru terkait penyidikan di Kejaksaan Agung, pihak mereka telah memeriksa 2 pejabat Kemenkominfo sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung.

 

Kedua saksi tersebut yakni Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo berinisial LH, dan Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo berinisial HEP.

 

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan 5 tersangka lainnya, berinisial AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

 

Dari kelima tersangka, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku tenaga ahli Human Development telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.***

 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah