Berita KBB - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan putusan pidana 5 terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan pidana 5 terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa itu dinyatakan inkrah setelah para terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting membenarkan soal putusan pidana 5 terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa yang dinyatakan inkrah tersebut.
“Sudah inkrah,” ujar Iwan seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Sabtu 3 Juni 2023.