Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Putusan Pidana 5 Terdakwa Dinyatakan Inkrah

- 4 Juni 2023, 14:00 WIB
Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat yang tersandung kasus Narkoba/antaranews
Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat yang tersandung kasus Narkoba/antaranews /

Diketahui, kelima terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa itu yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhammad Nasir alias Daeng.

 

Kelima terpidana ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Atas keterlibatan dalam kasus narkoba Teddy Minahasa itu, Anita Cepu dan Kasranto divonis 17 tahun penjara, Syamsul Ma’arif divonis 15 tahun penjara, Janto 13 tahun penjara dan Daeng 9 tahun penjara.

 

Sementara itu, Teddy Minahasa sebelumnya dikabarkan menjalani sidang etik yang digelar tertutup di Mabes Polri DKI Jakarta pada Selasa 30 Mei 2023 lalu.

 

Menurut keterangan Komisioner Kompolnas Mohammad Dawam yang mengawasi jalannya sidang etik tersebut, Teddy tampak siap menghadapi sidang. Bahkan ia tidak terharu dan membela diri dengan hal yang dianggapnya benar.

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x