Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut juga sudah mencoba mengajukan banding, kasasi, dan ke depannya dapat mengajukan Peninjauan Kembali, menurut Dawam.
Teddy juga telah dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri usai sidang kode etik tersebut. Atas sanksi tersebut, dirinya menyatakan banding.
Adapun terkait vonis pidana seumur hidup atas Teddy Minahasa, baik dari pihak terdakwa maupun pihak Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan banding pada Kamis 11 Mei 2023 lalu.***