Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Putusan Pidana 5 Terdakwa Dinyatakan Inkrah

- 4 Juni 2023, 14:00 WIB
Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat yang tersandung kasus Narkoba/antaranews
Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat yang tersandung kasus Narkoba/antaranews /

Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut juga sudah mencoba mengajukan banding, kasasi, dan ke depannya dapat mengajukan Peninjauan Kembali, menurut Dawam.

Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53, Kini Seleksi Dibuka 2 Kali Tiap Bulan, Catat Hari dan Jamn

Teddy juga telah dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri usai sidang kode etik tersebut. Atas sanksi tersebut, dirinya menyatakan banding.

 

Adapun terkait vonis pidana seumur hidup atas Teddy Minahasa, baik dari pihak terdakwa maupun pihak Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan banding pada Kamis 11 Mei 2023 lalu.*** 

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x