Menurut Auliansyah, MS berperan membuat akun Instagram yang digunakan untuk aksinya. MHH bertugas menyediakan akun Dana dengan nomor milik pihak lain untuk menyimpan uang hasil penipuan.
Selain itu, A juga berperan membuat akun Dana dengan menggunakan nomor yang diduga miliknya sendiri. Uang hasil penipuan tiket konser Coldplay itu kemudian kemudian ditarik melalui agen BRI Link di wilayah setempat.
“Saudara MS mendapatkan bagian sebesar Rp 18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang Rp 1,5 juta, kemudian tersangka AB mendapat uang Rp 500.000, dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 350.000,” rinci Auliansyah.
Atas kasus penipuan tiket konser Coldplay itu, keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***