Setelah mengembangkan penyelidikan kasus tersebut, petugas menangkap 2 tersangka pelaku lain berinisial HAR di Jember, Jawa Timur dan RD di Garut, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai calo penjual nomor rekening korban.
Adapun IW dan RJ yang lebih dulu tertangkap, berperan sebagai penyebar file APK yang digunakan untuk meretas ponsel korban. Keduanya juga membeli nomor rekening dan memperdaya para korban untuk mentransfer uang.
Menurut Dwi, jumlah korban penipuan ini diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang. Dari jumlah tersebut, 48 orang sudah kehilangan uangnya hingga miliaran rupiah karena digasak pelaku.
“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” ungkapnya, seperti dikutip dari PMJ News.
Dwi juga mengatakan, para pelaku bergerak dalam sindikat besar berskala nasional, karena korbannya berasal dari berbagai wilayah, tidak hanya sebatas Jawa Tengah.