Bekuk 4 Tersangka Penipuan Bermodus Penyebaran File APK di WhatsApp, Polisi: Omzet Bulanannya Wah Sekali

- 9 Agustus 2023, 20:15 WIB
Polda Jateng berhasil menangkap komplotan peretas HP dengan modus menyebarkan file APK
Polda Jateng berhasil menangkap komplotan peretas HP dengan modus menyebarkan file APK /Sri Yatni/Kabar Tegal

“Dimungkinkan masih ada jaringan lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,” katanya.

 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas menahan keempat tersangka di Mapolda Jawa Tengah, dan mengenakan mereka Pasal 35 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 81, 82, dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

 

Para tersangka juga dikenakan Pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah