“Dimungkinkan masih ada jaringan lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,” katanya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas menahan keempat tersangka di Mapolda Jawa Tengah, dan mengenakan mereka Pasal 35 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 81, 82, dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.***