Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Menurut SKB 3 Menteri, Total Libur 27 Hari!

- 14 September 2023, 15:39 WIB
Ilustrasi kalender 2024. Pemerintah melalui SKB 3 menteri per Selasa, 12 September 2023, telah menetapkan ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024.
Ilustrasi kalender 2024. Pemerintah melalui SKB 3 menteri per Selasa, 12 September 2023, telah menetapkan ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024. /Pixabay/Gordon Johnson/
 

Berita KBB - Tahun 2024 memang masih terpaut 3 bulan lagi dari sekarang, tapi pemerintah sudah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Berikut ini daftar lengkapnya.


Dilansir laman Sekretariat Kabinet, SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 855 Tahun 2023, nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 tahun 2023 ini diterbitkan demi efisiensi dan efektivitas hari kerja pada tahun 2024.


Selain itu, SKB 3 Menteri ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

 

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV Cintaku Sebulat Bakso, Ryan Delon, Andrea Dian, Putri Anne, Tayang 23:00 WIB SCTV


Menurut SKB 3 Menteri tersebut, hari libur nasional pada tahun 2024 berjumlah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 10 hari. Total ada 27 hari libur dan cuti bersama pada tahun 2024 mendatang.


Sehubungan dengan itu, instansi pelayanan masyarakat luas seperti rumah sakit, Puskesmas, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, lainnya diimbau untuk mengatur penugasan pegawainya pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Adapun terkait pelaksanaan cuti bersama 2024, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara bagi instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

SKB 3 Menteri tersebut juga menjelaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai undang-undang dan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.

Inilah daftar lengkap Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebagaimana SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada Selasa 12 September 2023 tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: SKB 3 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x