Tingkat Kekerasan di Indonesia dan Peringatan Hari Tanpa Kekerasan Internasional

- 2 Oktober 2023, 16:46 WIB
Tingkat Kekerasan di Indonesia dan Peringatan Hari Tanpa Kekerasan Internasional
Tingkat Kekerasan di Indonesia dan Peringatan Hari Tanpa Kekerasan Internasional /

 

BERITA KBB - Indonesia adalah negara yang beragam dalam hal suku, agama, budaya, dan pandangan politik. Namun, di balik kekayaan tersebut, terdapat juga potensi konflik dan kekerasan yang mengancam persatuan dan kesejahteraan bangsa. Berbagai kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia, baik yang berlatar belakang agama, etnis, gender, maupun hak asasi manusia, menunjukkan bahwa Indonesia masih perlu meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), dalam periode 1 Januari-27 September 2023 ada 19.593 kasus kekerasan yang tercatat di seluruh Indonesia. Angka tersebut merupakan jumlah kasus real time pada periode pembaruan data pukul 14.35 WIB. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 17.434 korban adalah perempuan dan 4.003 korban adalah laki-laki. Jumlah kasus kekerasan terbanyak terjadi di rumah tangga (12.075 kasus), diikuti oleh fasilitas umum (1.937 kasus), sekolah (1.072 kasus), tempat kerja (283 kasus), lembaga pendidikan kilat (33 kasus), dan lainnya (4.290 kasus). Jenis kekerasan yang paling banyak dialami korban adalah kekerasan fisik (8.630 kasus), psikis (6.664 kasus), seksual (6.115 kasus), penelantaran (2.594 kasus), eksploitasi (280 kasus), trafficking (244 kasus), dan lainnya (1.918 kasus).

Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di Indonesia tidak hanya terjadi di ranah publik, tetapi juga di ranah personal, seperti di dalam keluarga atau lingkungan terdekat korban. Hal ini mengindikasikan bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak dasar manusia, khususnya perempuan dan anak, serta masih lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Selain itu, faktor-faktor seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, radikalisme, intoleransi, diskriminasi, dan stigmatisasi juga berperan dalam memicu atau memperparah kekerasan di masyarakat.

 Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV Kamu Memang OB Tapi Kamu Ratu di Hatiku, Kenny Austin, Larasati Nugroho, 10:00 WIB

Untuk mengatasi masalah kekerasan ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Salah satu peraturan yang baru-baru ini diterbitkan adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres ini dibuat untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta untuk meningkatkan peran pemerintah, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

 

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga turut mendukung peringatan Hari Tanpa Kekerasan Internasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober. Hari ini bertepatan dengan hari lahir Mahatma Gandhi, seorang pemimpin gerakan kemerdekaan India dan pelopor filosofi tanpa kekerasan. Peringatan ini bertujuan untuk menyebarkan pesan anti kekerasan melalui pendidikan dan kesadaran publik secara global.

 

Hari Tanpa Kekerasan Internasional pertama kali dicetuskan oleh penerima Nobel perdamaian dari Iran, Shirin Ebadi pada Januari 2004. Kemudian, hari ini disepakati dan ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 15 Juni 2007 berdasarkan resolusi A/RES/61/271. Perayaan Hari Tanpa Kekerasan Internasional memunculkan harapan akan peningkatan kesadaran akan perdamaian, toleransi, saling pengertian dan penerapan kebijakan non-paksaan dalam skala global.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x