Aktor Chris Ryan Bersyukur Dana Kasus Penipuan Sudah Dikembalikan

- 23 Januari 2024, 06:16 WIB
Chris menyebut peristiwa kasus robot trading yang sempat menyita perhatian pada tahun 2022 tersebut merupakan sejarah hukum di Indonesia karena korban investasi bodong menerima dananya kembali meski belum sepenuhnya.
Chris menyebut peristiwa kasus robot trading yang sempat menyita perhatian pada tahun 2022 tersebut merupakan sejarah hukum di Indonesia karena korban investasi bodong menerima dananya kembali meski belum sepenuhnya. /istimewa/

BERITA KBB - Aktor Chris Ryan mengungkapkan perkembangan kasus penipuan yang membuatnya rugi hingga puluhan miliar rupiah.

Bintang film Cinta 7 Susun itu hingga kini masih memperjuangkan nasibnya sebagai korban penipuan dari robot trading Fahrenheit.

Chris menyampaikan kabar baik terkait dengan keputusan kasasi dan penyelesaian kasus yang diotaki tersangka bernama Hendry Susanto itu.

Baca Juga: Selebritis Ibukota Dukung Pembangunan Jalan Penghubung OCBD dengan Tol BORR

Chris yang juga anggoga paguyuban korban investasi bodong itu menyebut menerima pengembalian dana dari sitaan aset yang telah melalui proses hukum.

Mewakili para korban, Chris menyebut peristiwa kasus robot trading yang sempat menyita perhatian pada tahun 2022 tersebut merupakan sejarah hukum di Indonesia karena korban investasi bodong menerima dananya kembali meski belum sepenuhnya.

"Kami bersyukur dan mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kapolri beserta jajarannya, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri sampai dengan Mahkamah Agung karena telah memberi putusan yang secara adil untuk melindungi korban," katanya.

Baca Juga: Inilah Deretan Selebritis Hadiri Proses Akad Nikah Kaesang dan Erina

Chris menyebut dari total kerugian paguyuban senilai Rp47 miliar, mereka mendapat pengembalian dana sekitar Rp4,2 miliar atau 9% dari total kerugian. Nominal itu diambil dari hasil sitaan setelah dibagi dengan paguyuban yang menaungi korban lainnya.

"Semoga hasil putusan ini bisa menjadi barometer atau yurisprudensi di kasus investasi bodong lainnya bahwa korban tidak kehilangan harapan dan bisa mendapatkan hak pengembalian dana dari sita aset yang telah dilaksanakan oleh pihak yang berwajib," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x