Dirinya hanya mengatakan bahwa PW akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan atas kasus tindak pidana pencucian uang.
"Saat ini Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading Viral Blast yang menimbulkan kerugian anggotanya sebesar Rp 1,2 triliun.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya yang diketahui berinisial RPW, ZHP dan MU sudah ditangkap pada 2022. PW selaku pemilik juga berperan serupa dengan tiga orang tersebut.
Dalam pengusutan kasus ini, pada Juni 2022 lalu Tim penyidik Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp23 miliar yang sejumlah Rp1,5 miliar di antaranya berasal dari klub Madura United FC, Persija Jakarta, dan Bhayangkara FC.