Yusuf juga menjelaskan bahwa tim Setpres selalu memberikan arahan tersebut kepada petugas di lapangan. Yusuf meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji akan terus mengingatkan kepada semua jajaran pengamanan di wilayah.
Baca Juga: Gurih! 6 Nasi Padang yang Wajib Dicoba Jika Sedang Melancong Ke Kota Tasikmalaya, Disini Lokasinya
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 menyebutkan bahwa Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia