"Saya hanya mengingatkan berdasarkan pasal 1 UUD 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum. Dan hukum dibuat dengan cara demokrasi dan untuk sebagai pengatur dan pembatas kewenangan penyelenggara negara," ungkapnya.
Baca Juga: Anjasmara Hampir Dibegal Saat Bersepeda di Jakarta Selatan
Baca Juga: Gawat! Ekonomi Indonesia Disebut Tak Lebih Baik dari Kondisi 1998, Rizal Ramli Beri Saran
"Di mana, penyelenggara negara harus mematuhi hukum ini," tuturnya. *** (Redaksi WE Online/ Warta Ekonomi)