Menaker Pastikan Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kerja Termin 2 Siap Disalurkan, Simak Jadwalnya

- 22 Oktober 2020, 15:08 WIB
Sebab Belum Menerima BSU
Sebab Belum Menerima BSU /foto: Antara

Termin 2

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Bosan Dengan Tontonan yang Itu-Itu Saja! Ini 8 Judul Korea Drama Terbaik , Sudah Tonton yang Mana?

Baca Juga: Mencengangkan! OJK Ungkap Investasi Bodong Sampai Rp 92 Trilliun, Masyarakat Diminta Waspada

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida.

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,"  kata Menaker Ida.***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x