Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Pekerja Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat dan Prosedurnya

- 1 November 2020, 19:23 WIB
Ilustrasi BLT*/Pixabay
Ilustrasi BLT*/Pixabay /

“Ini sudah disiapkan untuk 15,7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Tepis Putus dengan Pemeran Andin Ikatan Cinta RCTI, Amanda Monopo,Ini yang Dilakukan Billy Syahputra

Baca Juga: Ini Dia Profil dan Biodata Chef Juna, Duda Keren yang Masih Sayang Mantan Istri

Ia menjelaskan realisasi penyaluran subsidi gaji hingga 7 September untuk batch pertama adalah Rp2,31 triliun atau 92,4 persen dari target Rp3 triliun yang akan diberikan kepada total 2,5 juta orang.

Sementara untuk batch kedua adalah untuk 3 juta orang dengan anggaran Rp3,6 triliun dan per 7 September 2020 telah terealisasi Rp1,3 triliun atau 46,2 persen dari target.

“Ini terus didorong oleh pemerintah untuk menjaga demand,” ujarnya.

Baca Juga: Trending di Twitter, Simak Sosok dan Kiprah Din Syamsuddin Selama Ini

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji:

- Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x