Buruan ke SAMSAT! Lagi Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Ini 4 Jenis Biaya yang Diputihkan

- 5 November 2020, 12:23 WIB
Pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Jawa Timur .
Pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Jawa Timur . /Pojok News Pikiran Rakyat/

BERITA KBB - Kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda membuat program-program bantuan dari pemerintah sangat dinantikan oleh masyarakat.

Untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi inilah, Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim membuat kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan.

Melalui program ini, mayarakat di wilayah Banten yang ada permasalahan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan, bea balik nama bisa segera mengurus ke SAMSAT.

Baca Juga: Duh, Sedih Lihat Kondisi Pantai Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Wisata Kembali, Sampah Kembali

"Telah ditandatangani Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 60 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif," ujar Wahidin Halim dikutip dari akun Instagram miliknya.

Wahidin Halim mengatakan untuk bisa mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat di wilayah Banten bisa datang atau menghubungi kantor SAMSAT terdekat.

"Untuk info lebih lanjut bisa mendatangi/menghubungi Kantor SAMSAT atau gerai-gerai SAMSAT terdekat. Semoga Bermanfaat," paparnya.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Dosen di Makasar Menjadi Korban Salah Tangkap dan Pemukulan

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah