BERITA KBB - Kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda membuat program-program bantuan dari pemerintah sangat dinantikan oleh masyarakat.
Untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi inilah, Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim membuat kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan.
Melalui program ini, mayarakat di wilayah Banten yang ada permasalahan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan, bea balik nama bisa segera mengurus ke SAMSAT.
Baca Juga: Duh, Sedih Lihat Kondisi Pantai Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Wisata Kembali, Sampah Kembali
"Telah ditandatangani Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 60 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif," ujar Wahidin Halim dikutip dari akun Instagram miliknya.
Wahidin Halim mengatakan untuk bisa mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat di wilayah Banten bisa datang atau menghubungi kantor SAMSAT terdekat.
"Untuk info lebih lanjut bisa mendatangi/menghubungi Kantor SAMSAT atau gerai-gerai SAMSAT terdekat. Semoga Bermanfaat," paparnya.
Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Dosen di Makasar Menjadi Korban Salah Tangkap dan Pemukulan
View this post on InstagramEditor: Syamsul Maarif
Sumber: Instagram
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini