Kegiatan Habib Rizieq Dipastikan Tak Berijin, Doni Monardo: Jangan Buat Perjuangan Jadi Sia-Sia

- 16 November 2020, 07:49 WIB
Imam Besar Front Pembela Ismlam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaahnya di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kedatangannya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.
Imam Besar Front Pembela Ismlam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaahnya di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kedatangannya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /ANTARA/Arif Firmansyah

Baca Juga: Sinopsis Lava dan Kusha ANTV, Senin 16 November 2020, Bharata Sakit Hati Terhadap Kaikeyi

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Senin 16 November 2020, Yuvaan menawari Mukta Naik Mobilnya

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ungkap Doni.

Di sisi lain, Doni juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar 50 juta rupiah kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan. Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. Doni menyebut, apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.

"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna ANTV Senin 16 November 2020, Balram Tidak Membiarkan Ayan Menjadi Kepala Desa

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Senin 16 November, Jalal Akan Menyerang Sujaanpur Terlebih Dahulu

Doni meminta kepada seluruh pihak agar dapat memiliki kesadaran penuh untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik pada masa pandemi COVID-19. Sebab, hanya dengan cara itu setiap orang dapat terlindung dari virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab COVID-19. Dia tidak ingin masyarakat hanya patuh karena ada sanksi atau paksaan, namun murni kesadaran dari masing-masing pihak.

"Kita sekali lagi mengajak kepada semua pihak, betul-betul ada kesadaran. Jangan karena dipaksa, jangan karena mungkin adanya sanksi, baru patuh. Tidak boleh,” pinta Doni.

Selanjutnya, Doni mengatakan bahwa COVID-19 dapat menyerang manusia kapanpun, di manapun dan dalam kondisi apapun. Oleh sebab itu, kesadaran dari diri sendiri untuk menerapkan protokol kesehatan menjadi sangat penting.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah