Status Gunung Merapi Level III, Wilayah Radius 5 Kilometer dari Puncak Kawah Merapi Dikosongkan

- 19 November 2020, 19:39 WIB
/

Hal itu sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo yang menekankan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi hukum yang tertinggi.

Baca Juga: SELAMAT! 8 Mahasiswa asal Bandung Barat Terima Beasiswa Kuliah di Jepang

“_Solus Populi Suprema Lex_, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sehingga semua rencana-rencana yang berhubungan dengan antisipasi erupsi Gunung Merapi harus kita lakukan sebaik mungkin, agar mengurangi risiko, terutama korban jiwa, termasuk juga kerugian harta benda,” jelas Doni.

Sebagaimana perkembangan informasi, status aktivitas Gunung Merapi naik menjadi Level III atau Siaga sejak Kamis 5 November 2020.

Menurut informasi dari BPPTKG, aktivitas Gunung Merapi pada tahun 2020 diprediksi memiliki kesamaan dengan erupsi 2006 silam.

Baca Juga: Semua Kepala Daerah Termasuk Gubernur Dihimbau Melarang Semua Bentuk Kegiatan dan Kerumunan

Aktivitas Gunung Merapi tahun 2020 berpotensi memicu terjadinya guguran lahar panas, akan tetapi diperkirakan tidak akan lebih buruk dari erupsi 2010. Hanya saja, BPPTKG menganggap bahwa hal tersebut tetap perlu diantisipasi oleh berbagai pihak terkait untuk situasi dan kondisi tertentu yang dapat terjadi ke depannya.

Selain itu, BPPTKG juga menjelaskan bahwa Gunung Merapi saat ini memiliki potensi erupsi dengan jenis letusan efusif, yakni lava dari letusannya mengalir terus dari gunung ke tanah, dan berpotensi meletus secara eksplosif, di mana magma yang terfragmentasi dengan keras kemudian dikeluarkan dengan cepat dari kawah gunung.

Sehingga dalam hal ini, BPPTKG memberikan rekomendasi untuk wilayah radius 5 kilometer dari puncak kawah merapi agar dikosongkan dari segala jenis aktivitas manusia dan tidak boleh ditinggali oleh penduduk.

Baca Juga: Cantiknya Keterlaluan! Foto KTP Ariel Tatum Viral di Medsos, Awalnya Hanya Keluhkan Kerusakan

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah