FH Unisba Gelar ’35 Persembahan Tri Dharma Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati

- 11 Maret 2024, 16:49 WIB
Dalam rangka memberikan penghormatan dan apresiasi kepada Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., Fakultas Hukum Unisba menggelar acara bertajuk 35 Persembahan Tri Dharma Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., di Aula Utama Unisba, Sabtu (9/3/2024).
Dalam rangka memberikan penghormatan dan apresiasi kepada Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., Fakultas Hukum Unisba menggelar acara bertajuk 35 Persembahan Tri Dharma Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., di Aula Utama Unisba, Sabtu (9/3/2024). /istimewa/

Baca Juga: Asmawa Tosepu Dilantik Jadi Penjabat Bupati Bogor

“Prof. Neni bisa dikatakan sebegai bentuk nyata dari penjelmaan seorang mujahid, pejuang yang dimiliki oleh Fakultas Hukum Unisba. Keberadaannya telah memberikan inspirasi dan semangat bagi seluruh komunitas akademik di Fakultas Hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Prof. Neni memaparkan gagasan pemikirannya berjudul “Transformasi Fungsi Bank Syariah dan Harmonisasi Pengaturannya untuk Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Nasional”.

Beliau mengatakan bahwa untuk mendukung bank syariah dalam pertumbuhan dan pemerataan pembangunan diperlukan transformasi fungsi bank syariah dari financial intermadeary menjadi financial dan social intermediary dan transformasi bentuk badan hukum bank syariah.

Baca Juga: Eti Herawati Dilantik Jadi Wali Kota Cirebon

“Dengan mendukung pelaksanaan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya terkait Bank Syariah sebagai nazhir wakaf uang,” ujarnya.

Menurutnya, transformasi fungsi bank syariah berdampak pada perlunya harmonisasi pengaturan bank syariah di Indonesia, khususnya terkait peluang bank syariah sebagai nazhir wakaf. “Terutama terkait jenis bank dan bentuk badan hukum bank syariah,” kata Prof. Neni.

Lebih lanjut Prof. Neni memaparkan rekomendasinya yakni transformasi bank syariah sebagai financial and social intermediary agar diberikan alternatif jenis bank syariah berdasarkan kegiatan atau fokus usahanya, selain dari jenis bank syariah yang ada saat ini yaitu bank umum dan BPR Syariah. “Alternatif jenis bank dapat berupa bank syariah komersial dan bank syariah sosial, seperti bank wakaf atau bank ta’awun,” ucap Prof. Neni.

Baca Juga: Profil Amran Sulaiman Dilantik Lagi Jadi Mentan, Punya Harta Kekayaan Hingga Ratusan Miliar

Beliau menambahkan bahwa diperlukan harmonisasi hukum untuk melaksanakan UU No 4 tahun 2023 tentang bank sebagai nazhir wakaf uang dan pelaksanaan fungsi bank syariah lainnnya sebagai financial and social intermediary.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x