“Harmonisasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah. Dilihat dari sistem peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan perundang-undangan,” terangnya.***
“Harmonisasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah. Dilihat dari sistem peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan perundang-undangan,” terangnya.***
Editor: Ade Bayu Indra