Selamat! Ema Sumarna Raih Gelar Doktor

- 12 Agustus 2022, 21:39 WIB
Sidang promosi Doktor Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Ruang Sidang Program Pascasarjana Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad, Jalan Bukit Dago Utara Kota Bandung, Jumat, 12 Agustus 2022.
Sidang promosi Doktor Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Ruang Sidang Program Pascasarjana Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad, Jalan Bukit Dago Utara Kota Bandung, Jumat, 12 Agustus 2022. /Adpim Kota Bandung/

Perubahan-perubahan di dalam regulasi yang telah dilakukan Satgasus PKL sebagai upaya penanganan PKL itu sebenarnya sudah dibuktikan secara substansi terjadi pergeseran positif. Dari yang asalnya pola penertiban sekarang jadi pola penataan dan pembinaan.

Sedangkan pada pola perilaku dalam penanganan PKL jauh lebih baik. Dari yang tadinya bermetodekan kekuasaan dan tindakan represif, sekarang lebih ke arah persuasif dan humanis. Penataan yang telah dilakukan dengan cara humanis seperti di di Cicadas, Cikapundung dan Malabar.

Baca Juga: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo Dianugerahi Gelar Doktor Kehormatan

Selain itu, pada pola public participatory, Satgasus sudah memberikan ruang yang demikian luas. Namun, masalahnya ada pada konsistensi terhadap target.

Contohnya, pola penanganan PKL belum diatur dengan pendekatan tematik tetapi masih bersifat bercampur. Lalu, ada pula pelanggaran seperti masih banyaknya PKL yang berjualan di zona merah. Secara regulasi ini dimaknai sebagai pelanggaran.

Melalui teori new public service menyaratkan perubahan yang menyeluruh dalam tata kelola dan tidak bisa dilakukan dalam satu aspek saja.

Baca Juga: Intan Cahya Rachmat, ASN Termuda di Bandung Barat yang Raih Gelar Doktor di Unpas

Dalam sidang doktoral ini, hadir pula Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan beberapa kepala OPD di Kota Bandung. Selain itu, jadwal wisuda terdekat yang bisa diikuti Ema yakni November 2022. ***

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x