Perubahan-perubahan di dalam regulasi yang telah dilakukan Satgasus PKL sebagai upaya penanganan PKL itu sebenarnya sudah dibuktikan secara substansi terjadi pergeseran positif. Dari yang asalnya pola penertiban sekarang jadi pola penataan dan pembinaan.
Sedangkan pada pola perilaku dalam penanganan PKL jauh lebih baik. Dari yang tadinya bermetodekan kekuasaan dan tindakan represif, sekarang lebih ke arah persuasif dan humanis. Penataan yang telah dilakukan dengan cara humanis seperti di di Cicadas, Cikapundung dan Malabar.
Baca Juga: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo Dianugerahi Gelar Doktor Kehormatan
Selain itu, pada pola public participatory, Satgasus sudah memberikan ruang yang demikian luas. Namun, masalahnya ada pada konsistensi terhadap target.
Contohnya, pola penanganan PKL belum diatur dengan pendekatan tematik tetapi masih bersifat bercampur. Lalu, ada pula pelanggaran seperti masih banyaknya PKL yang berjualan di zona merah. Secara regulasi ini dimaknai sebagai pelanggaran.
Melalui teori new public service menyaratkan perubahan yang menyeluruh dalam tata kelola dan tidak bisa dilakukan dalam satu aspek saja.
Baca Juga: Intan Cahya Rachmat, ASN Termuda di Bandung Barat yang Raih Gelar Doktor di Unpas
Dalam sidang doktoral ini, hadir pula Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan beberapa kepala OPD di Kota Bandung. Selain itu, jadwal wisuda terdekat yang bisa diikuti Ema yakni November 2022. ***