Alhamdulillah, P3K Kota Bandung Bakal Peroleh Jaminan Pensiun

- 23 Agustus 2022, 06:54 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menerima kunjungan Taspen, di Balai Kota Bandung, Senin, 22 Agustus 2022.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menerima kunjungan Taspen, di Balai Kota Bandung, Senin, 22 Agustus 2022. /Adpim Kota Bandung/

BERITA KBB - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) sepakat memberikan jaminan dana pensiun bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mulai tahun 2022 ini.

Menurut Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, tingkat kinerja P3K juga sama baiknya dengan rekan-rekan PNS. Sehingga, mereka pun perlu mendapatkan apresiasi yang sama di akhir masa baktinya.

"Kita prioritaskan program ini untuk P3K. Mereka kinerja kerjanya sama dengan PNS. Harus kita berikan apresiasi juga," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: 5.767 Guru se-Jabar Terima SK P3K Tahap 1

Penerapan program ini dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Branch Manager Taspen Kota Bandung, Jhon Irwan menjelaskan, peserta program ini meliputi CPNS, PNS, dan P3K. Oleh sebab itu, Pemkot Bandung dan Taspen menyiapkan program agar P3K bisa mendapatkan uang pensiun pada saat berhenti.

"Skemanya antara PNS dengan P3K sama. Kalau PNS itu membayar iuran untuk pensiun dipotong 8 persen dari gajinya. Untuk P3K kita tetapkan jumlahnya sebanyak Rp200.000 per bulan," jelas Jhon.

Baca Juga: Pekan Ini, Hasil Seleksi Kompetensi Calon P3K Kemenag Diumumkan

Nantinya, saat P3K berhenti kerja dalam waktu sesuai dengan kontrak, dia bisa mendapatkan uang pensiun atau uang tunai sekaligus. Serupa dengan PNS, jika telah mencapai batas usia pensiun (BUP) yakni 58 tahun, P3K berhak mendapatkan dana pensiun setiap bulan sampai dengan nanti punya ahli waris.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x