Pemkot Bandung Izinkan Barang Milik Daerah untuk Kampanye dengan Syarat Berikut

- 20 Januari 2024, 23:45 WIB
/istimewa/

BERITA KBB - Untuk mewujudkan netralitas, keadilan, dan ketertiban penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 secara demokratis, serta kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan kembali terkait penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung.

Barang Milik Daerah Kota Bandung digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dalam rangka menjalankan pelayanan umum.

 

Barang tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan kampanye pemilu dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Perangkat Daerah pengguna barang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024, Sekda Tegaskan ASN Pemkot Bandung Jaga Netralitas

Dalam perizinannya, paling sedikit harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, dan metode kampanye pemilu, yaitu pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Serta tema materi kampanye pemilu dan peserta pemilu.

Izin tersebut disampaikan oleh mitra pelaksana sosialisasi/kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN: Jusuf Kalla di Kampanye Cak Imin Pengaruhi Pilihan Rakyat Bugis-Makassar se-Indonesia

a. Bukan merupakan tempat ibadah.
b. Tidak mengganggu fungsi atau peruntukkan Barang Milik Daerah.
c. Tidak melibatkan anak.
d. Dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.
e. Pada tahap sosialisasi, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana sosialisasi, peserta dan tim sosialisasi dilarang menampilkan citra diri, yang meliputi antara lain gambar, suara, atau grafis yang menggambarkan nomor urut dan/atau peserta pemilu serta ajakan memilih.
f. Pada tahap kampanye, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang memakai atribut kampanye. Atribut kampanye adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi dan program.

Baca Juga: Relawan AIS GP Kampanye Ganjar-Mahfud Metode parenting, Sosialisasi KTP Sakti dan Bazaar Sembako Murah

Pada masa tenang, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan Barang Milik Daerah.

Syarat dan ketentuan tersebut tidak diberlakukan untuk Barang Milik Daerah Kota Bandung yang telah menjadi objek retribusi daerah, Barang Milik Daerah yang sudah dioperasikan dan/atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung.

Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah dan dapat digunakan untuk kampanye di antaranya Lapangan Tegallega (Monumen Bandung Lautan Api). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelolanya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung. Kapasitas maksimal kawasan ini bisa mencapai 10.000 orang.

Baca Juga: Rincian Dana Kampanye Ketiga Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Siapa Paling Besar?

Lalu, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). OPD pengelolanya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. Kapasitas maksimal 20.000 orang. Hanya area tribun dan sentel ban yang dapat digunakan, sedangkan area rumput lapangan dilarang digunakan.

Kemudian, Lapangan Sepakbola Lodaya. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung. Kapasitas maksimal bisa mencapai 1.500 orang.

Keempat ada GOR Padjajaran dengan kapasitas maksimal 2.000 orang. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung.

Baca Juga: Relawan AIS GP Kolaborasi Dengan BAGUNA PDIP Kampanye Simulasi Pencoblosan Ganjar-Mahfud di Pagerwangi Lembang

Terakhir, Padepokan Mayang Sunda yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Kapasitas maksimal dalam ruangan mencapai 150 orang. Sedangkan kapasitas maksimal luar ruangan mencapai 500 orang.

Harap diperhatikan juga, alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang oleh pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye pada tempat umum, sebagai berikut:
a. Tempat ibadah.
b. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
c. Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau Perguruan Tinggi.
d. Gedung milik Pemerintah.
e. Fasilitas tertentu milik Pemerintah.
f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan
g. Fasilitas milik Badan Usaha Milik Daerah.

Sebelum menggunakan Barang Milik Daerah, pemohon terlebih dahulu menempuh perizinan kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Brand Lokal Bisa Kembangkan Bisnis Lewat Kolaborasi dalam Kampanye Shopee 10.10 Brands Festival

Jika terdapat indikasi dan dugaan atau telah terjadi pelanggaran penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung, Pengguna Barang Milik Daerah atau Pemimpin Badan Usaha Milik Daerah agar dapat memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada jajaran pengawas pemilihan umum untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran KPU, jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum, Jawa Barat masuk dalam kelompok Zona C. Masa kampanye di Jawa Barat akan berlangsung antara tanggal 21 Januari - 7 Februari 2024.***

 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah