Wajib Diutamakan ! Untuk Mencegah Gempa dan Tsunami Perlu Ada Penguatan Mitigasi Bencana

- 29 September 2020, 22:20 WIB
Gempa Bumi di Pasaman, Sumatera Barat
Gempa Bumi di Pasaman, Sumatera Barat /Twitter/@infoBMKG

BERITA KBB- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendorong penelitian dan pengkajian mengenai gempa bumi dan tsunami untuk memperkuat mitigasi guna mencegah dan meminimalkan korban jiwa dan kerusakan akibat bencana.

"Kajian perlu selalu didorong dengan tujuan bukan untuk menimbulkan kecemasan dan kepanikan masyarakat, namun untuk mendukung penguatan sistem mitigasi bencana," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati sebagaimana dikutip dari ANTARA, Selasa (29/9/2020).

Dia menjelaskan bahwa para peneliti sejak beberapa tahun lalu sudah membuat kajian mengenai potensi tsunami, termasuk potensi tsunami akibat gempa bumi megathrust di Pantai Selatan Jawa yang tingginya dapat mencapai 20 meter dan gelombangnya bisa tiba di pantai dalam waktu 20 menit.

Baca Juga: Jangan Panik ! Ini Langkah BMKG Mengenai Potensi Tsunami 20 Meter

Baca Juga: Tak Hanya Pulau Jawa, Potensi Tsunami 20 Meter Juga Ancam 10 Provinsi Lainnya di Indonesia

Penelitian mengenai tsunami seperti yang telah dilakukan oleh Widjo Kongko (2018), Ron Harris (2017-2019), dan tim lintas lembaga yang dipimpin oleh ITB dan didukung oleh BMKG diperlukan untuk menguatkan sistem mitigasi gempa dan peringatan dini tsunami.

Penguatan sistem mitigasi gempa dan peringatan dini tsunami sangat penting mengingat potensi gempa dan tsunami di Indonesia tidak hanya meliputi wilayah tertentu seperti pantai selatan Jawa saja.

Wilayah Indonesia rawan mengalami gempa dan tsunami dengan tinggi gelombang bervariasi berpotensi terjadi di kawasan pantai yang menghadap Samudera Hindia dan Samudera Pasifik dan pantai yang berdekatan dengan patahan aktif yang berada di laut (busur belakang) ataupun membentang sampai ke laut.

Baca Juga: Waspada! Isu Potensi Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa Barat dan Jawa Timur Kembali Mencuat

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x