Guru Madrasah di Pangalengan Sudah 6 Tahun Mencabuli 12 Murid Masih di Bawah Umur

- 18 April 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi cabul./youtube.com
Ilustrasi cabul./youtube.com /

Ada juga salah satu korban dilecehkan saat pelaku mengajak melakukan wisata berendam.

"Kedua, dilakukan saat diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan saat berendam dilakukan pelecehan seksual," jelasnya.

Cara lain pelaku melakukannya di kamar mandi.

Dia akan membuntuti korbannya hingga bisa melampiaskan nafsu bejatnya di kamar mandi.

"Ketiga, (modusnya) ketika muridnya tidak menginap, saat ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

"Tersangka dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta," katanya.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x