BERITA KBB - Seorang pengedar atau penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut jual miras dengan cara COD.
Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman menyebutkan jika seorang pria berumur 54 tahun berinisial US, kedapatan berjualan minuman keras.
Motif penjualan miras yang dilakukan US berbeda dari biasanya, menurut anggota Polsek Banyuresmi US terciduk saat menjual miras dengan cara cod.
"Pedagang dan pembeli bertemu di titik yang telah ditentukan oleh penjual maupun pembeli sesuai kesepakatan," kata Usep, Sabtu (15/6/2024).
Pada saat diamankan, didapati dari pelaku miras 4 botol. Pihkanya menyita 4 botol minuman keras yang tengah dibawa oleh US.
Usep mengatakan jika saat ini pelaku tengah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
"Membuat surat pernyataan tidak akan menjual lagi miras dari berbagai jenis atau merk apapun," katanya.