Jual Miras Dengan Cara Cod Seorang Pria Di Garut Diamankan Polisi

- 15 Juni 2024, 12:27 WIB
Pedagang miras diamankan Polsek Banyuresmi Polres Garut.
Pedagang miras diamankan Polsek Banyuresmi Polres Garut. /M Ridwan Anshori/

BERITA KBB - Seorang pengedar atau penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut jual miras dengan cara COD.

Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman menyebutkan jika seorang pria berumur 54 tahun berinisial US, kedapatan berjualan minuman keras.

Motif penjualan miras yang dilakukan US berbeda dari biasanya, menurut anggota Polsek Banyuresmi US terciduk saat menjual miras dengan cara cod.

Baca Juga: BI Tasikmalaya Bersama Pemkab Ciamis Ajak Pengelolaan Retribusi Daerah Gunakan Web R atau WEB Register

"Pedagang dan pembeli bertemu di titik yang telah ditentukan oleh penjual maupun pembeli sesuai kesepakatan," kata Usep, Sabtu (15/6/2024).

 Pada saat diamankan, didapati dari pelaku miras 4 botol. Pihkanya menyita 4 botol minuman keras yang tengah dibawa oleh US.

Usep mengatakan jika saat ini pelaku tengah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.

Baca Juga: Galuh Digital Festival Upaya Akselerasi Ekosistem Digital dalam Mendukung Ekonomi Berkelanjutan Di Kab. Ciamis

"Membuat surat pernyataan tidak akan menjual lagi miras dari berbagai jenis atau merk apapun," katanya.

Halaman:

Editor: Mohammad Ridwan Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah