Wajibkah Menggantikan Puasa Orang yang Meninggal Dunia? Berikut Hukumnya Menurut Islam

28 Maret 2023, 14:09 WIB
Berikut hukum menggantikan qadha puasa orang lain yang meninggal dunia menurut Islam, wajib diganti atau tidak? /YouTube Firdaus Boang/

Berita KBB - Sebelum memulai pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 2023, umat Muslim yang sudah baligh dan berakal wajib memastikan bahwa mereka tidak punya hutang puasa di Ramadhan tahun sebelumnya.

Jika pada puasa Ramadhan tahun lalu sempat “bolong” karena alasan yang mendesak seperti misalnya haid bagi wanita, maka wajib qadha atau mengganti puasa yang bolong itu, sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Begitu pula jika pada pelaksanaan puasa Ramadhan 2023 ini, sudah ada hari yang bolong baik karena haid, sakit atau melaksanakan perjalanan jauh. Selepas Idul Fitri nanti, kita harus meng-qadha puasa dulu sebelum bisa melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal.

Baca Juga: Sentil RAT yang Punya Rumah Rp 65 M di Simprug, Melchias Mekeng: Makan Uang Haram Berlebih, Tuhan Marah

Namun, bagaimana hukumnya jika ada orang yang punya hutang puasa lalu meninggal dunia sebelum sempat membayarnya, sedangkan ia mampu untuk melakukannya, apakah wali atau ahli warisnya bisa menggantikan puasa orang lain yang meninggal dunia tersebut? 

Menurut Pedoman Islam di Indonesia oleh Hasbullah Bakry, ada 2 pandangan umum yang beredar di masyarakat Indonesia terkait menggantikan puasa orang yang meninggal dunia.

Pandangan pertama, jika orang yang meninggal dunia itu tidak mampu mengganti puasanya karena sudah berusia tua, maka tidak diwajibkan mengganti puasa dan tidak wajib membayar fidyah.

Baca Juga: Makna Upacara Pedang Pora dalam Prosesi Pernikahan TNI, Momen Sakral yang Hanya Berlaku Sekali Seumur Hidup

Pandangan kedua, jika orang yang meninggal dunia itu memang mampu mengganti puasanya tapi ditunda-tunda hingga wafatnya, maka hendaknya walinya mempuasakan dan membayar fidyah berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah yang berbunyi: “Siapa mati dengan meninggalkan kewajiban (qadha) puasa, maka hendaklah walinya mempuasakannya.”

Adapun terkait pembayaran fidyah menggantikan puasa orang yang meninggal dunia dijelaskan dalam hadits riwayat Tarmidzi dan Ibnu Umar yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Berkas yang Harus Disiapkan saat Pengajuan Nikah TNI AD AU AL 2023

“Siapa yang mati dan dia meninggalkan kewajiban (qadha) puasa, hendaklah dibayarkan (oleh walinya) dengan makanan setiap hari (sebanyak puasa yang ditinggalkan itu) diberikannya pada orang miskin.”

Berdasarkan kedua hadits tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa jika orang yang berhutang puasa itu meninggal dunia karena uzur sebelum menggantikan puasanya, maka ahli waris atau walinya tidak memiliki kewajiban menggantikan puasanya.

Sedangkan jika orang itu mampu dan memiliki waktu untuk menggantikan puasanya tapi menunda-nunda hingga wafatnya, maka ahli waris atau walinya wajib membayar fidyah seperti dijelaskan pada hadits di atas dengan mengambil dari harta yang bersangkutan.

Adapun terkait menggantikan puasa orang yang meninggal dunia dengan cara wali atau ahli warisnya berpuasa, Hasbullah Bakry menilai hal itu hanya bisa dilakukan antara orang tua dan anak dan sebaliknya.

Baca Juga: Sinopsis One Piece Episode 1055: Kekuatan Eksoskeleton Sanji Bangkit, Gara-Gara Tampil Sebagai O-Soba Mask?

Perlu dicatat juga, menggantikan puasa orang yang meninggal dunia dengan cara berpuasa itu dilakukan atas dasar kesediaan, dengan kata lain hal itu baru dilakukan jika mereka memang mau melakukannya.

Jika wali atau ahli warisnya berhalangan untuk berpuasa, maka bisa diganti dengan membayar fidyah memberi makan 1 orang miskin selama 1 hari, sebanyak 3 kali pada pagi, siang dan malam.

Demikian penjelasan mengenai hukum menggantikan puasa orang yang meninggal dunia menurut Islam berdasarkan hadits. Semoga bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan Anda di bulan Ramadhan 2023 yang penuh berkah ini.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler