Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah yang berbunyi: “Siapa mati dengan meninggalkan kewajiban (qadha) puasa, maka hendaklah walinya mempuasakannya.”
Adapun terkait pembayaran fidyah menggantikan puasa orang yang meninggal dunia dijelaskan dalam hadits riwayat Tarmidzi dan Ibnu Umar yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Berkas yang Harus Disiapkan saat Pengajuan Nikah TNI AD AU AL 2023
“Siapa yang mati dan dia meninggalkan kewajiban (qadha) puasa, hendaklah dibayarkan (oleh walinya) dengan makanan setiap hari (sebanyak puasa yang ditinggalkan itu) diberikannya pada orang miskin.”
Berdasarkan kedua hadits tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa jika orang yang berhutang puasa itu meninggal dunia karena uzur sebelum menggantikan puasanya, maka ahli waris atau walinya tidak memiliki kewajiban menggantikan puasanya.
Sedangkan jika orang itu mampu dan memiliki waktu untuk menggantikan puasanya tapi menunda-nunda hingga wafatnya, maka ahli waris atau walinya wajib membayar fidyah seperti dijelaskan pada hadits di atas dengan mengambil dari harta yang bersangkutan.
Adapun terkait menggantikan puasa orang yang meninggal dunia dengan cara wali atau ahli warisnya berpuasa, Hasbullah Bakry menilai hal itu hanya bisa dilakukan antara orang tua dan anak dan sebaliknya.
Perlu dicatat juga, menggantikan puasa orang yang meninggal dunia dengan cara berpuasa itu dilakukan atas dasar kesediaan, dengan kata lain hal itu baru dilakukan jika mereka memang mau melakukannya.
Jika wali atau ahli warisnya berhalangan untuk berpuasa, maka bisa diganti dengan membayar fidyah memberi makan 1 orang miskin selama 1 hari, sebanyak 3 kali pada pagi, siang dan malam.