Tak Perlu Lama! Klaim JHT Maksimal 5 hari, Berikut Cara Pencairannya

29 April 2022, 16:55 WIB
Klaim JHT di lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Ini Syarat Dokumen Klaim dengan Sebab PHK /Twitter @BPJSTKinfo

 

BERITA KBB- Peraturan yang mengatakan bahwa JHT hanya akan bisa di cairkan jika sudah memasuki usia 56 tahun, telah direvisi.

Menurut menteri ketenagakerjaan, yakni Ida Fauziah mengumumkan peraturan baru mengenai pencairan JHT dengan waktu lebih cepat.

" Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS," ujarnya. 

Baca Juga: Jabar Kembali Usulkan Tiga Calon Daerah Otonomi Baru

Baca Juga: Mudik Bareng, 20 Mitra Penjualan Diantar Menggunakan Mobil Mewah

Hal ini berarti, jika peserta jaminan hari tua (JHT) telah mengajukan untuk pencairan maka dapat diterima maksimal 5 hari setelah pengajuan tersebut.

Aturan ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2/2022.

Adapun ketentuan baru yang terdapat dalam kebijakan tersebut di antaranya :

Baca Juga: Ratusan Pemudik Mudik Bareng dengan Ikuti Standar Kesehatan

Baca Juga: Simak Amalan Malam Lailatul Qadar Ini, Ada Amalan untuk Wanita Haid

1. Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.

2. Untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.

3. Pekerja yang terkena PHK, JHTnya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.

4. Untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia. Peserta yang meninggal dunia, JHTnya yang dibayarkan ke ahli waris.

Baca Juga: Ridwan Kamil Serahkan Uang Kadedeuh Untuk Atlet Peparnas 2021 Papua : Manfaatkan Untuk Masa Depan Lebih Baik

Baca Juga: Tes Kepribadian: Karakter dalam Gambar, Bisa Ungkap Sisi Positif dalam Dirimu

Syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang akan mengajukan JHT antara lain :

1. Peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.

2. Peserta yang berhenti bekerja seperti peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

3. Peserta yang mengalami cacat total tetap (cacat seumur hidup)

4. Peserta meninggal dunia, klaim JHT dapat dibayarkan kepada ahli waris

Cara mencairkan JHT secara online :

1. Buka aplikasi BPJSTKU atau klik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.

3. Setelah berhasil login, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'.

4. Isi semua informasi pada kolom yang tersedia.

5. Kemudian akan muncul pilihan 'Jenis Klaim.' Pilih yang sesuai dengan kondisi peserta.

6. Lalu masukkan semua dokumen syarat yang diminta kemudian klik 'Kirim'

7. Kemudian data akan diverifikasi petugas. Periksa WhatsApp, email, SMS, dan telepon untuk mendapatkan hasil verifikasi.

8. Dana JHT akan dicairkan ke rekening peserta JHT, sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh petugas.

Kemudian, untuk cara pencairan JHT secara offline antara lain:

1. Melakukan pemindaian kode QR di Kantor Cabang BPJS.

2. Mengisi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

5. Peserta akan diminta mengunggah Dokumen Persyaratan.

6. Setelahnya peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk lanjut ke tahap wawancara.

7. Manfaat dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Inilah informasi mengenai cara pencairan JHT, semoga bermanfaat.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler