Bareskrim Polri Tahan Ajudan dan Sopir Istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

7 Agustus 2022, 20:29 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Iren Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi ditangkap. /

Kadiv hum

BERITA KBB - Bareskrim applri tangkap ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC).

Ajudan dan sopir istri Putri Chandrawathi yang berstatus sebagai anggota Polri ditahan sejak Minggu 7 Agustus 2022.

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian.

Pernyataan Andi Rian ini sekaligus meluruskan kabar jika ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus.

"Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR," kata Andi Rian, Minggu 7 Agustus 2022.

Andi Rian mengatakan Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo.

"Sopir dan ajudan ibu PC," lanjutnya.

Polisi belum memerinci soal alasan penangkapan Bharada RE dan Brigadir RR.

Namun, menurut Andi Rian ajidan dan sopir PC telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Seperti diberitakan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari.

Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Tiga puluh hari ke depan info dari itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu 7 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Irsus.

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap sekitar 10 saksi dan beberapa bukti, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karena itu, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Kor Brimob Polri," katanya.

Dedi menyebut Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Sabtu 6 Agustus 2022 sore.

Dia mengaku hal itu merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo.

"Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri,” katanya.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler