BERITA KBB - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yaitu diantaranya Bharade E, Bripka RR, KM dan Irjen FS.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Baca Juga: Link Pembelian Dan Harga Tiket Nonton PSS Sleman vs Barito Putera Di Stadion Maguwoharjo, Sleman
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ucap Agus kepada awak media di Mabes Polri, Selasa Agustus 2022.
Dan Irjen FS lah dalang dari semua kejadian ini dimana, Irjen FS menyuruh dan menskenario kejadian ini.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Dihukum Mati Dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Masih dalam keterangan Agus, keempat tersangka ini telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.***