Viral! Mobil Ambulan yang Mengangkut Pasien Diberhentikan Polisi, Iring-iringan Presiden Joko Widodo Hendak Le

27 Juni 2024, 15:16 WIB
Ambulan yang membawa pasien di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diberhentikan karena ada iring-iringan Presiden Joko Widodo hendak lewat. /tangkap layar video kabarnegri/

BERITA KBB - Viral di media sosial ambulan yang membawa pasien diberhentikan polisi karena ada iring-iringan Presiden Joko Widodo hendak lewat.

Dari video itu, terlihat kejadian berlangsung persis di depan RSUD dr. Murjani, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Rekaman video tersebut diunggah di instagram kabarnegri, Rabu (26/6/2024) sore. Video diambil oleh sang sopir ambulans. Dia memperlihatkan seorang polisi memberhentikan ambulans karena iring-iringan Jokowi masih panjang.

Baca Juga: Mabuk-mabukan! 10 Pemuda Digiring Polres Garut, Barng Bukti Miras Disita Para Orang Tua Dipanggil

Dalam video tersebut sang sopir juga memperlihatkan pasien yang terbaring di bagian belakang ambulans. “Demi rombongan bapak Joko Widodo. Pak Joko..Pak Joko..Pasien Ulun Pak Joko,” teriak sang sopir dalam rekaman video tersebut.

Berdasar keterangan, kejadian itu diduga terjadi saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Kejadian itu terjadi tepat di depan Rumah Sakit Dr. Murjani Sampit Kotawaringin Timur.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres), Yusuf Permana, menegaskan bahwa sesuai SOP, iring-iringan presiden harus memprioritaskan ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Baca Juga: Favorit! Ongol-ongol Jajanan Tradisional Kudapan Penutup yang Ringan Di Berbagai Acara

Bahkan, iring-iringan presiden seringkali menepi untuk memberi jalan kepada ambulans.

Yusuf juga menjelaskan bahwa tim Setpres selalu memberikan arahan tersebut kepada petugas di lapangan. Yusuf meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji akan terus mengingatkan kepada semua jajaran pengamanan di wilayah.

Baca Juga: Gurih! 6 Nasi Padang yang Wajib Dicoba Jika Sedang Melancong Ke Kota Tasikmalaya, Disini Lokasinya

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 menyebutkan bahwa Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Editor: Mohammad Ridwan Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler