'Seseorang' yang Menelepon dr Tirta Ternyata Sudah Diketahui Istri Jerinx, Nora Bahkan Bilang Begini

5 November 2020, 11:35 WIB
Kolas Jerinx, Nora Alexandra dan dr Tirta.* /Instagram/@ncdpapl @dr.tirta/

BERITA KBB - Kabar teranyar datang dari kasus ujaran kebencian yang menimpa Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Pada sidang kasus ujaran kebencian IDI 'Kacung WHO', Selasa 3 November 2020, Jerinx dituntut selama 3 tahun penjara.

Mengenai tuntutan 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Jerinx menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dr Tirta.

Baca Juga: Penyanyi Ayu Ting Ting Sudah Tak Malu Lagi Ngetag Adit Jayusman di IG, Ini Panggilan Sayang Adit

Melalui postingan di akun Instagramnya, dr Tirta mengatakan bahwa dia mendapatkan kabar akan menjadi saksi meringankan dalam kasus Jerinx ini.

“Jadi ada issue, saya dipanggil sebagai saksi meringankan untuk @jrxsid,” tutur dr Tirta di akun Instagramnya @dr.tirta.

Dalam sidang Jerinx, dr Tirta dikabarkan akan memberikan kesaksian soal aktivitas Jerinx yang membagi-bagi pangan di Bali serta sol rapid test untuk meringankannya.

Baca Juga: Belum Juga Kalah, Donald Trump Sudah Siapkan Gugatan Hukum Hasil Pemilu 2020? Berikut Profil Trump

“Untuk brsaksi mengenai bagi2 pangannya, dan soal rapid,” paparnya.

Namun jangankan untuk memberikan kesaksian di sidang, dr Tirta berniat untuk datang ke sidang Jerinx memberikan support saja sudah ada yang menelepon.

“Faktanya saya hadir itu cuma support. Eh belum hadir ane udah d telpon,” paparnya.

dr Tirta menyebutkan bahwa dia ditelepon dan sang penelepon meminta dirinya untuk tidak ikut campur dalam kasus Jerinx.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini Kamis 5 November 2020: Asmara, Karir hingga Keuangan

“Saya jujur ga tau issue itu. Tapi tiba2 ada telepon, dari seseorang' di Bali yg meminta saya ga ikut campur. Ya kalo melanggar, sanksinya tau sendirilah. Hahaha,” tuturnya.

Alhasil dr Tirta mengatakan dia tidak mendapatkan panggilan untuk menjadi saksi di sidang kasus Jerinx ini.

Namun dr Tirta menyebut bahwa dia sudah membagikan terkait apa yang menimpanya itu kepada istri Jerinx Nora Alexandra.

Baca Juga: Lirik 'Hati yang Kau Sakiti' Rossa Versi Korea dan Indonesia, Di-Cover Lesti Kejora

“Yowis. Akhirnya saya ga mendapat panggilan saksi itu. Sampe detik ini. Mengenai hal ini, sudah saya ceritakan ke @ncdpapl . Dan yowis deh,” paparnya.

Yang cukup mengejutkan adalah dr Tirta mengungkapkan bahwa istri Jerinx atau Nora juga telah mengetahui orang yang menelepon itu.

Bahkan Nora dikatakan dr Tirta menyatakan bahwa ‘seseorang’ yang menelepon dr Tirta itu hadir di persidangan Jerinx.

“Kak norapun sudah mengetahui siapa yg menelpon saya. Yg jelas orng terkait, juga ada di sidang tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Info Beasiswa S2 Luar Negeri: Oxford Tawarkan Program Master 2021/2022, Ini Cara dan Syaratnya

Mengenai kasus yang menimpa Jerinx, dr Tirta menialai kasus ini sudah terlalu berlebihan. Meskipun dia tidak memungkiri bahwa Jerinx salah.

“Tuntutan 3 tahun, untuk ujaran “kacung” itu berlebihan. Itu point saya. @jrxsid salah, oke, tapi kalo cuma karena kacung orng dipenjara 3 tahun, bisa2 semua orng lapor polisi karena “kacung” bro,” ujarnya.

“Dear Hakim , semoga bisa memutuskan yg terbaik. Kalo sampe seseorang di bui 3 tahun karena “kacung” bisa berpengaruh ke nama IDI pusat dan ke publik. Nanti kata laen macem “jancok” “babu” akan kena juga lhoh,” ugkapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok Jumat 6 November 2020: Asmara hingga Keuangan

Sementara itu dilaporkan RRI Dalam sidang tersebut, Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kemudian, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Mengenal 5 Pahlawan Nasional Asal Jawa Timur, Salah Satunya Bung Tomo

Jerinx dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa. Kemudian, majelis hakim pun mnegabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Instagram RRI

Tags

Terkini

Terpopuler