Jakarta Memang Padat, Anies Baswedan Sebut Kepadatan Penduduk Jakarta 118 kali lipat Angka Nasional

- 29 November 2020, 16:47 WIB
Ilustrasi penduduk di Bratislava, Slovakia.
Ilustrasi penduduk di Bratislava, Slovakia. //Pixabay/Vikino

Baca Juga: Tak Efektif, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementrian Melalui Perpres, Berikut Daftarnya

DKI meraih Bhumandala Kanaka (Medali Emas) dan Bhumandala Kencana (Geoportal Terbaik) kategori Provinsi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) RI.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

“Kami menempatkan Penghargaan Bhumandala ini bukan semata-mata sebagai sebuah penghargaan untuk kita kejar saja, tetapi untuk kesempatan saling belajar dan prosesnya memberikan manfaat kepada kita,” kata Gubernur Anies saat menerima penghargaan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menyampaikan apresiasi kepada Simpul Jaringan Informasi Geospasial DKI Jakarta, Jakarta Satu,
yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta atas prestasi pencapaian tertinggi dalam Bhumandala Award 2020.

Baca Juga: Soobin TXT Akhirnya Berfoto Selfie Dengan Kembarannya Dan Penggemar Tidak Melihat Perbedaan

Baca Juga: KANGEN BERAT! Putri Anne Ngaku Rindu Suaminya, Arya Saloka Ikatan CInta RCTI, Jadi Ingat Momen Dulu

“Saya sampaikan selamat kepada DCKTRP sebagai Leading Sector, dapat memotivasi, menginspirasi, memperkuat, dan meningkatkan semangat instansi lainnya dalam membangun elemen-elemen simpul jaringannya agar terus terbina secara berkelanjutan, aktif dan operasional,” ujar Benni.

Benni menambahkan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Jakarta Satu telah terintegrasi dengan Sistem Perizinan dan Nonperizinan di DKI Jakarta, JakEVO dan telah mendukung beberapa kegiatan strategis dan pelayanan terpadu Provinsi DKI Jakarta.

"Khususnya dalam penyuluhan perizinan kepada pemohon terkait zonasi, apakah lokasi/lahan yang dimohonkan oleh pemohon perizinan/nonperizinan diperkenankan atau tidak diperkenankan untuk dilakukan berbagai kegiatan yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi," katanya.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah