"Maka dakwaan pidananya adl kerumunan yang dimobilisasi stlh itu," sambungnya, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @mohmahfudmd.
Kemudian, Mahfud MD mempaparkan, dalam video yang dirilisnya beberapa bulan lalu terkait kepulangan HRS dari Arab Saudi, sudah jelas dikatakan, dia diizinkan pulang dan dikawal hingga Petamburan sebagai bentuk diskresi pemerintah via Polhukam.
Baca Juga: Amalan dan Keutamaan Shalat Tarawih di Ramadhan 2021 Mulai dari Hari Pertama Hingga Hari Kesepuluh
Namun, katanya, kerumunan yang terjadi setelah penjemputan dan pengantaran ke Petamburan adalah sudah bukan diskresi lagi.
"Undangan kerumunan stlh diantar ke Petamburan yg terjadi malam harinya, besok2nya lg, dan di tempat2 lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah (lagi) ," ucapnya.
Mahfud MD kemudian mengingatkan kembali rilis Menko Polhukam, yang merupakan diskresi pemerintah, di antaranya.
1. HRS diizinkan pulang dari Arab Saudi dan dijemput
2. Harus mematuhi protokol kesehatan
3. Dikawal dan diantar sampai kediaman oleh polisi.