Sentil Jokowi Soal Kemenristek, Nicho Silalahi Blak-blakan Minta Sejumlah Lembaga Dibubarkan, Termasuk KPK!

- 14 April 2021, 09:35 WIB
Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Nicho Silalahi.
Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Nicho Silalahi. /Twitter/@Nicho_Silalahi.

BERITA KBB - Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nicho Silalahi menumpahkan kekecewaannya setelah kebijakan Presiden Jokowi yang meleburkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud).

Nicho Silalahi pun turut menyinggung soal revolusi industri 4.0 yang tengah digaungkan oleh pemerintah namun seolah bertolak belakang dengan 'dihilangkannya' Kemenristek".

“Gimana mau revolusi 4.0 pak @jokowi kalau @KemenristekBRIN di BUBARKAN?” tutur Nicho Silalahi melalui akun Twitternya @nicho_silalahi.

Nicho Silalahi bahkan menyarankan Jokowi untuk membubarkan sejumlah lembaga yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai S3 Rabu, 14 April 2021: Lama Bungkam, Fusun Bongkar Identitasnya depan Azra

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Bandung Ramadhan 2021

Dia menyebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk dibubarkan saja.

“Mending bapak BUBARKAN saja @KomnasHAM, @ojkindonesia, @kemkominfo,” kata Nicho Silalahi.

Nicho Silalahi menyebutkan usulannya untuk membubarkan tiga lembaga tersebut lantaran ketiga lembaga itu hanya buang-buang anggaran saja.

Unggahan Nicho Silalahi soal usulan dibubarkannya sejumlah lembaga.
Unggahan Nicho Silalahi soal usulan dibubarkannya sejumlah lembaga.

“Sebab lembaga itu tidak guna lagi dan cuma buang² Anggaran doank,” ujarnya.

Bahkan Nicho Silalahi juga turut menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dibubarkan.

Baca Juga: Papa Surya Mulai Curiga ke Elsa Soal Lipstik di Rumah Roy, Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 14 April 2021

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 14 April 2021: Mama Rosa dan Karina Berdebat, Membela Menantu Masing-masing

“Bila perlu @KPK_RI diBUBARKAN sebab ada SP3 dan Barang bukti bisa hilang,” tuturnya.

Khusus untuk OJK dan Kemenkominfo, Nicho Silalahi menyebut dua lembaga tersebut terkesan melindungi rentenir online.

“@ojkindonesia dan @kemkominfo itu terkesan pelindung RENTENIR Online sebab bermodalkan terdaftar saja (baca: tanpa ijin) perusahaan Rentenir Online itu bebas beroperasi merampok rakyat dengan teror mereka tanpa tersentuh hukum. Sedangkan @KomnasHAM

 ini hanya lembaga tukang rekom,” ujarnya melanjutkan.

Sementara itu soal KPK, Nicho Silalahi menilai lembaga antirasuah itu telah memiliki kewenangan SP3 dan bahkan barang bukti perkara korupsi bisa hilang.

Baca Juga: PD Jang Tae Yoo akan Mengambil Tindakan Hukum Terhadap Rumor Dia pacaran dengan Seo Ye Ji, Simak Penjelasane P

Baca Juga: Melahirkan dalam Keadaan Positif Covid-19, Buah Hati Nadya Mustika dan Rizky DA Jalani Serangkaian Tes

“Kalau @KPK_RI itu hanyalah lembaga Adhoc yang sudah memiliki kewenangan SP3 dan kacaunya lagi barang bukti bisa hilang serta ga bernyali tangkap Herman Hery, Madam Maha Berani dan Anak Pak Lurah, jadi sudah waktunya lembaga Adhoc itu di BUBARKAN saja,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih mengatakan penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempengaruhi pembangunan riset.

“Tentu akan sangat mempengaruhi dinamika pembangunan bidang riset kita. Akan mundur beberapa saat karena ada perubahan kelembagaan,” ujar Abdul Fikri dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menyusul BTS, Berikut ini Lagu dari KPop Lain yang masuk Chart Billboard

Baca Juga: BTS Sukses Merajai di Chart Penjualan Billboard, ARMY Buruan Cek yuk

Dia menjelaskan penggabungan kementerian atau tidak sebenarnya sepenuhnya otoritas Presiden. DPR hanya memberi pertimbangan. Akan tetapi, pada Jumat (9/4), dalam rapat paripurna, terjadi salah kaprah karena Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta persetujuan.

“Mestinya hanya membacakan catatan pertimbangan DPR saja sudah cukup,” kata politisi dari Fraksi Keadilan Sejahtera itu.

Pada UU 39/2008 tentang Kementerian Negara disebutkan Pasal 19 ayat pertama yakni pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat kedua, yakni pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima.

Kemudian pada ayat tiga, apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat dua Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.***

 

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x